Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap tersangka ASR Als Agus bahwa barang tersebut di dapat dari seorang laki-laki berinisial RT yang beralamat di Brayan kota Medan.
Hingga kini Satres Narkoba Polres Labuhanbatu belum menemukan RT.
Kemudian tersangka ASR Als Agus beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, SH mengatakan tersangka ASR Als Agus kini ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.












