TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Polres Tebing Tinggi melalui Sat Reskrim mengamankan seorang pria dewasa yang diduga sedang asik bermain judi online (judol) saat berada di sebuah becak. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Sutoyo Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, tepatnya disamping salah satu bengkel, pada Rabu dini hari (22/1/2025).
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Sabtu (25/1), yang mengungkapkan pelaku yang diamankan berinisal KN (33), warga Jalan Cempaka Kota Tebing Tinggi. Awalnya petugas mendapatkan informasi tersebut dari warga yang melaporkan adanya aktifitas perjudian online dilokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Pelaku ditemukan sedang bermain judi online jenis slot menggunakan handphone miliknya diatas sebuah becak melalui platform https://mega55.me//”, jelas Kasi Humas.












