Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

APRI Kawal Legalitas Tambang Rakyat di Melawi, Soroti Galian C Ilegal di Lahan Sawit

×

APRI Kawal Legalitas Tambang Rakyat di Melawi, Soroti Galian C Ilegal di Lahan Sawit

Sebarkan artikel ini

Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan termasuk galian C yang dilakukan tanpa IUP dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Selain pidana, perusahaan juga terancam sanksi administratif berupa denda pajak, penghentian aktivitas, hingga pencabutan izin HGU apabila pelanggaran terbukti parah.

> “Ironis jika rakyat kecil dituntut legal, sementara perusahaan besar bebas menggali tanpa izin dan tak membayar pajak. Ini harus diakhiri,” tambah Adi.

APRI mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata terhadap aktivitas tambang ilegal oleh korporasi. Penambang rakyat yang sedang berproses menuju legalitas jangan dikorbankan hanya demi kepentingan korporasi yang menyalahgunakan izin.

Baca Juga  Diduga Hanyut Dialiran Sungai Bahbolon, Polres Tebing Tinggi Lakukan Pencarian

> “Kami mendukung legalitas dan transparansi. Tapi keadilan harus berlaku untuk semua. Perusahaan yang langgar hukum harus diseret ke ranah hukum, bukan dibiarkan leluasa mengeruk sumber daya tanpa izin,” pungkas Adi Normansyah.

Sumber : DPW APRI Kalimantan Barat
Nara hubung : Adi Normansyah – Ketua DPW APRI Kalbar
Penulis : Aktivis 98

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *