“Apresiasi Bapak Rahmad tidak hanya untuk kasus pencurian ini, tapi juga menjadi harapan untuk pemberantasan narkoba yang lebih intensif. Ini menunjukkan kepercayaan masyarakat kepada Polsek Perdagangan sangat tinggi,” ungkap AKP Verry.
Keberhasilan ini adalah buah kolaborasi solid antara Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., mantan anggota Brimob, dengan Kanit Reskrim IPDA Amri J. Sitanggang, S.H., yang baru bertugas tapi langsung tancap gas. “Kolaborasi Kapolsek dan Kanit Reskrim yang baru ini sangat solid. Mereka bekerja cepat dan profesional hingga berhasil menangkap pelaku SYB (25 tahun) yang telah mencuri mesin genset sejak Juli 2024 lalu,” ujar AKP Verry.
Kasus bermula dari laporan korban JP (46 tahun) pada 8 Juli 2024 tentang pencurian mesin genset Yamamoto YM-2000 senilai Rp2.650.000 dari dapur rumahnya di Huta IV Tapian Nauli, Nagori Bandar Masilam II. “Pelaku masuk dengan merusak kawat ventilasi kamar mandi, lalu mengambil genset dari dapur dan keluar lewat pintu depan,” ungkap AKP Verry.
Setelah penyelidikan intensif sejak 19 Februari 2026, tim berhasil mengamankan tersangka Sabtu malam, 21 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di sekitar rumah orang tuanya. “Saat diinterogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian pada Jumat dini hari 5 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIB dengan motif ekonomi,” ujar AKP Verry.
“Apresiasi masyarakat ini adalah energi positif bagi seluruh jajaran Polres Simalungun, khususnya Polsek Perdagangan. Kami akan terus bekerja cepat, tepat, dan profesional untuk melayani dan melindungi masyarakat,” ungkap AKP Verry.
“Untuk harapan Bapak Rahmad tentang pemberantasan narkoba, kami menjawab: Polres Simalungun sangat serius memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada kompromi untuk peredaran narkoba di Simalungun,” tegas AKP Verry menutup dengan penuh komitmen.
Laporan anton garingging












