Seperti diketahui, patroli blue light bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana, premanisme dan kejahatan jalanan (Street Crime) serta Gangguan Kamtibmas lainnya seperti curas, curat dan curanmor (3C), Sebut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono.
“Selain itu, juga untuk mengantisipasi aksi balap liar, geng motor dan kejahatan jalanan lainnya serta mengantisipasi laka lantas dan kemacetan lalu lintas”, Pungkaanya. (RS).












