Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Antisipasi Karhutla, ini langkah-langkah yang dilakukan Pemda Siak

×

Antisipasi Karhutla, ini langkah-langkah yang dilakukan Pemda Siak

Sebarkan artikel ini

Selain itu, sambung Wabup Syamsurizal, Bupati Siak juga telah mengeluarkan Surat Edaran, yang ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah maupun Penghulu se-Kabupaten Siak, serta perusahaan yang berada di iwilayah Kabupaten Siak, tentang Antisipasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Siak tahun 2026.

Berikut isi surat edaran Bupati Siak terkait dengan Antisipasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Siak.

1. Diminta kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) dengan menjaga kelembaban lahan gambut, melakukan pengecekan sekat kanal dan embung, melaksanakan patroli rutin, melengkapi sarana dan prasarana untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) serta melakukan pemantauan rutin terhadap informasi hotspot atau firespot di wilayah kerja saudara.

Baca Juga  Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis, Tangkap Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu

2. Diminta kepada Pemerintah Kecamatan untuk meningkatkan koordinasi kepada pihak TNI, POLRI, Pihak Perusahaan BUMD Swasta, Pemerintah Kelurahan/Kampung, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Stakeholder terkait lainnya dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) di wilayah kerja masing masing:

3. Diharapkan pihak perusahaan BUMD/ Swasta yang beroperasional di wilayah Kabupaten Siak untuk dapat berpartisipasi melakukan kegiatan pencegahan dan penaggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) yang terjadi di lokasi/areal kerja saudara dalam radius 5 Kilometer Persegi.

4. Diminta kepada Camat, Lurah dan Penghulu untuk mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dan kebun dengan cara membakar, bagi masyarakat yang beraktifitas di lahan dan kebun supaya tidak melakukan kegiatan yang bisa menyebabkan kebakaran lahan dan kebun tersebut seperti membuang puntung rokok dan menghidupkan api di areal rawan kebakaran:

Baca Juga  Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sampaikan Harkamtibmas di Kantor Lurah

5. Untuk kegiatan pencegahan dan penaggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) di wilayah Kabupaten Siak dapat juga melaporkan setiap kejadian melalui Call Center Siak Siaga 112 atau melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak.

Apel tersebut di ikuti, seluruh unsur stakeholder para Bupati/Walikota se-Riau serta BPBD se Riau.

YB.SIHOTANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *