Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Siak Dewa Nusantara News

Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Sudah Di Tangkap Polisi

×

Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Sudah Di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatannya terhadap Pelaku di kenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UNdang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman Hukuman Penjara 10 tahun ke atas.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Kandis.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekitar.
Parlindungan Tambunan

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Kp. Tualang Timur Serahkan Bibit Cabai Merah dan Obat Insektisida Kepada Petani Dukung Program Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *