Bedah rumah warga miskin.
Pembangunan jalan dan infrastruktur dasar di pedalaman.
Penyediaan listrik, air bersih, dan layanan kesehatan dan pendidikan.
3. Mendesak pemerintah mengedepankan pendekatan partisipatif dan perlindungan hak masyarakat adat dalam setiap kebijakan pembangunan nasional.
4. Menolak segala bentuk perampasan ruang hidup atas nama pembangunan.
Pernyataan sikap ini ditutup dengan ajakan kepada seluruh masyarakat adat di Kalimantan untuk bersatu menjaga tanah leluhur dan tidak diam terhadap kebijakan pembangunan yang berpotensi menyingkirkan eksistensi mereka.
Kami bukan anti pembangunan, tapi kami menolak pembangunan yang mengabaikan kami.”
Sumber : Ulianis.,S.Pd












