“Setelah dari RW, kita langsung membuat laporan dugaan penganiayaan ini di Polsek Teluk Naga, saat itu petugas menyarankan ke RS Mitra Husada untuk membersihkan luka terlebih dulu, setelah itu barulah petugas mengeluarkan surat permintaan visum ke RSUD Tangerang,” tutur Edy.
Kini, dua minggu sudah laporan penganiayaan Djasmin di meja penyidik Polsek Teluk Naga, selama itu pula Djasmin mengalami gangguan pendengaran, selera makannya pun menurun, keluarga berharap agar proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya. “Kami menuntut keadilan, pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal,” ujar Djasmin dengan terbata.
Diketahui, dalam Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/LP/B/238/XII/2025/SPKT/POLSEK TELUKNAGA/POLRES METRO TANGERANG KOTA/PMJ, yang diterbitkan pada 30 Desember 2025, penyidik Polsek Teluk Naga menerapkan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP terhadap kasus Djasmin.
Hingga berita ini tayang, awak media masih terus berupaya meminta klarifikasi Kapolsek Teluk Naga, AKP Nanda Setya Pratama Baso, terkait penanganan kasus penganiayaan Djasmin ini. (Joy)












