“Penyerahan diri tersangka merupakan langkah yang kami apresiasi, dan kami memastikan proses hukum berjalan dan untuk pejabat pejabat lain yg ikut menikmati aliran dana tersebut akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut Kasi Penkum menyampaikan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 % per Desa se Kota Padangsidimpuan TA. 2023 atas nama Tersangka IFS.
“Untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 3 Februari 2025,” kata Adre W Ginting. (Rts)












