Padangsidimpuan (DNN) – Dewanusantaranews.com – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Ismail Fahmi Siregar yang sempat ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, ahirnya menyerahkan diri ke Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (3/2/2025).
Andre W Ginting, SH, MH daro Kejatisu mengatakan bahwa mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan ini ditetapkan sebagai tersangka Juli 2024 dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. Rp.5.794.500.000.
“Setelah sekian lama menghilang, tersangka Ismail fahmi siregar akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan kini telah diamankan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin, SH, MH menyebutkan bahwa tim penyidik akan segera melanjutkan penyidikan kasus ini.












