TEBING TINGGI | Dewanusantaranews.com – Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria pengangguran berinisial MFD (45) lantaran menganiaya Nurlina (41) yang merupakan mantan istrinya.
Saat kejadian pada Jumat malam (14/06/24), korban bersama dengan temannya sedang mengendarai sepeda motor melintasi di Jalan Bawang Merah Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Ditengah jalan, korban dihadang oleh pelaku dan teman korban turun dari sepeda motor. Bersamaan pelaku naik ke sepeda motor korban sembari pelaku memukul badan korban dengan menggunakan balok (broti).
“Usai pemukulan tersebut, terjadi percekcokan antara korban dan pelaku. Selanjutnya pelaku melakukan pemukulan pada lengan korban sebanyak 2 kali”, ucap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Senin (22/07/24).












