LABUHANBATU | Dewanusantaranews.com
Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA P. Manalu, S.H., berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian. Pelaku tersebut berinisial JVM alias Pak Dodi(43), seorang pria yang tinggal di Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu unit handphone android yang berisikan pesan WhatsApp terkait pesanan tebakan angka judi jenis KIM Hongkong. Selain itu, ditemukan juga satu buah dompet lipat pria berwarna coklat, uang tunai sebesar Rp 700.000, dan satu lembar kartu ATM bank BRI.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan Kronologis kejadian pada hari Selasa, 16 Juli 2024, tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi KIM Hongkong di Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir.












