MADINA | Dewanusantaranews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap kasus narkotika golongan satu jenis ganja kering siap edar antar Provinsi, Senin (24/6/2024).
Satresnarkoba Polres Madina berkerja sama dengan Polsek Muara Sipongi menangkap tiga orang kurir ganja dengan barang bukti 100 ball daun ganja.
Ganja dibungkus dalam tiga goni warna putih dibawa menggunakan Mobil Mitsubishi Expander dari Panyabungan menuju Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Dua tersangka bernama RA (32) dan GE (20) penduduk Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Sementara RS (27) penduduk Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut, 100 ball daun ganja kering seberat 110.000 Gram, tiga buah karung goni, dua buah hand phone dan satu unit Mitsubishi Expander warna hitam dengan nomor polisi (Plat) BA 1604 AAB.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK mengatakan, tiga orang tersangka saat ini berstatus sebagai kurir.
Namun, tersangka GE masih didalami keterlibatannya akibat GE mengaku hanya menumpang ke kendaraan RA dan RS yang ingin pulang ke Kota Padang. GE saat itu mau pulang sehabis menjual aksesoris asongan.












