Medan | Dewanusantaranews.com
Senin, tanggal 3 Juni 2024, sidang gugatan cerai
yang dilakukan penggugat M. Sugiarto PNS Lantamal I Belawan, terhadap tergugat Eka Wardani masih di lanjutkan di Pengadilan Agama Negeri Kelas I Medan, ruang III Jln. Sisingamangaraja km 8,8 Medan Amplas ( Sumut ).
Sidang dengan agenda kesimpulan dari penggugat M Sugiarto dan tergugat, Eka Wardani
Diketahui juga Rahmadian SH. dari LBH Humanihora, selaku kuasa hukum dari tergugat Eka Wardani mengatakan,
“Hari ini adalah sidang dengan agenda kesimpulan dari penggugat M Sugiarto dan tergugat, Eka Wardani.
”Kita tetap pada jawaban kita, di poin – poin yang lalu juga sudah kita jelaskan, pada intinya kita tidak terima dengan gugatan M Sugiarto beserta yang telah di sampaikan oleh majelis hakim, karena apa yang telah di gugat nya dan yang telah M Sugiarto sampaikan telah kita bantah”.
pungkas Kuasa Hukum Rahmadian SH, kepada awak media ketika diwawancarai.
Selanjutnya Rahmadian SH mengatakan, “harapan saya, memohon kepada Majelis Hakim agar berkeadilan, agar jangan ada kesenjangan ( berat sebelah ), sesuai dengan jawaban – jawaban di persidangan sebelumnya kita tetap pada jawaban kita dan kita sudah menunjukkan fakta – fakta dan bukti kepada majelis hakim di pengadilan agama”, pungkas nya.












