Labuhanbatu | Dewanusantaranews.com
Kapolsek Bilah Hilir AKP S.F. Sibarani, SH dengan Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA P. Manalu, S.H, beserta anggota berhasil meringkus pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada hari Jumat, 31 Mei 2024. Penangkapan ini dilakukan di Dusun Selat Cina, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kejadian terjadi pada hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, di Dusun Selat Cina, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Korban dalam kasus ini adalah Tani (48), lk, seorang pria yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Selat Cina, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku adalah IH alias Imam, seorang pria berusia 23 tahun, beragama Islam, yang bekerja serabutan (mocok-mocok) merupakan warga Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.












