Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaKepulauan Meranti Dewa Nusantara News

APH Seperti Tutup Mata Dengan Bebasnya Peredaran Rokok Ilegal Di Pelabuhan Tj Harapan Kepulauan Meranti

×

APH Seperti Tutup Mata Dengan Bebasnya Peredaran Rokok Ilegal Di Pelabuhan Tj Harapan Kepulauan Meranti

Sebarkan artikel ini

Kepulauan Meranti | Dewanusantaranews.com – Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dari pantauan media ini (Tim), Aktivitas Peredaran rokok ilegal tersebut terjadi di Pelabuhan Tj Harapan Kabupaten Kepulauan Meranti, tentunya menjadi hal yang seolah olah dilegalkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Sabtu (11/5/2024)

Aktivitas peredaran nya kerapkali menggunakan kapal Ferry dari batam, bahkan Kapal penumpang BJ sering sekali membawa rokok ilegal. Rokok yang tak dilengkapi pita cukai itu tentu saja bisa menimbulkan kerugian negara mencapai trilyunan rupiah,

Informasi yang didapat dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa diduga Mafia Rokok Ilegal tersebut bernama inisial RL yang biasa dipanggil AL, dia juga merupakan Dewan Pakar disalah satu organisasi Perkumpulan Wartawan dan ini tentunya akan menciderai nama baik insan pers di Negara kita.

Baca Juga  Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H, S.Ik Serahkan Bantuan Pembangunan Mesjid Al-Munawaroh

Catatan Tim/ Redaksi saat melakukan Investasi peliputan :

Sangat disayang kan kabupaten Kepulauan Meranti tepat nya di pelabuhan Tj Harapan terjadi aktivitas Ilegal yang seolah olah dilegalkan oleh APH Setempat, dan ini tentunya tugas Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak secara tegas bagi pelaku pengedar rokok ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *