Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaLabuhan Batu Dewa Nusantara News

Sumut Bebas Narkoba: Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Sabu

×

Sumut Bebas Narkoba: Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu | Dewanusantaranews.com
Tim Opsnal Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Simpang Raya, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah SN alias Andi, seorang pria berusia 29 tahun yang bekerja sebagai security dan beralamat di Bombabidang, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada hari Kamis, tanggal 9 Mei 2024 pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan barang bukti yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.48 gram bruto, yang disertai dengan barang bukti lainnya seperti plastik klip kosong, kotak plastik warna hitam, satu unit handphone merek Oppo warna biru langit, uang tunai sebesar Rp. 300.000,-, dan satu lembar tisu warna putih.

Baca Juga  Pledoi Doris dan Riris: Kuasa Hukum Ajukan Pembebasan, Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Penganiayaan

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Sabtu, 11/05/2024 mengatakan Kronologis penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dari masyarakat mengenai adanya penjualan sabu-sabu di Dusun Simpang Raya, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap SN alias Andi serta mengamankan barang bukti yang cukup.

SN alias Andi juga mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RD yang beralamat di Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu. Namun, upaya untuk menemukan RD tidak membuahkan hasil dan Tim saat ini terus melakukan pengejaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *