Labuhanbatu | Dewanusantaranews.com
Berlokasi di Dsn Bagan Desa Pulau Jantan Kec. NA IX-X Kab. Labuhan Batu Utara Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Pada Hari Jumat, 10 Mei 2024, pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu menerima informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Bermodalkan informasi tersebut, sekitar pukul 22.30 WIB, oleh Kapolsek Na.IX-X AKP Yustina, SH dengan tim Reskrim Iptu G Sinurat bersama anggotanya berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diketahui berinisial BR Alias Budi (37) dan AWR Alias Putra (21), keduanya merupakan warga Dusun Montong Desa Silumajang Kec. NA IX-X Kab. Labura.
Kedua tersangka diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Vario merah, dan dari mereka disita barang bukti berupa 9 bungkus klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, serta barang bukti lainnya seperti 1 bungkus klip plastik besar kosong, 1 buah gunting, dan 2 unit HP (VIVO warna hitam dan Realme warna abu-abu). Selain itu, juga disita 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2909 VAS warna merah.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Sabtu, 11/05/2024 menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.












