Labuhanbatu | Dewanusantaranews.com
Satrea Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 02 orang pelaku penjual narkotika jenis sabu berinisial HM dan JS di Jl. Urip Sumoharjo Kel. Cendana Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Pada hari Rabu, 01/05/2024 sekira pkl 02.30.Wib.
Adapun pelaku pertama adalah HM, lk, 33 thn, wiraswsata, Alamt. Link Menanti Kel. Cendana kec. Rantau Utara kab. Labuhanbatu.
(Tersangka 1)
Serta pelaku kedua adalah berinisial JS Alias Riko, lk, 51 thn, Wiraswasta, Alamat Dusun Tebangan Desa Kampung Baru kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu.(Tersangka 2)
Barang bukti Narkotika jenis sabu yang didapat dari pelaku HM ( tersangka 1 ) saat digeledah adalah 01 (satu) bungkus plastik kecil didalam plastik sedang kosong trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.17 gram bruto..
Serta barang bukti yang didapat dari pelaku JS Als Riko ( Tersangka Ke-2 ) saat digeledah adalah 01 (satu) bungkus plastik sedang trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.35 gram bruto, 01 (satu) bungkus plastik besar trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.81 gram bruto, 01 (satu) bungkus plastik besar trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.31 gram bruto., 01 (satu) bungkus plastik besar kosong, 01 (satu) buah Handphone Android merk Realmi warna biru, 02 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,00,- (seratus ribu rupiah), 01 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000, 02 (dua) lembar uang pecahan Rp. 2.000, 01 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000, 02 (dua) buah Mancis merk Tokai warna Putih dan Merah, -01 (satu) buah kotak box coklat kosong, 01 (satu) buah kotak domino dibalut lakban Coklat, 01 (satu) buah sekop terbuat dari pipet.












