TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Kapolres Tebing Tinggi AKBP Hotmartua Ambarita, S.H, S.Ik, M.H, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H, dan Kasi Humas AKP Mulyono, menggelar konferensi pers di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Senin (2/11/26).
Dalam gelaran konferensi pers, Kapolres AKBP Hotmartua Ambarita memaparkan pengungkapan kasus Judi Online (Judol), dan penyebaran konten bermuatan pornografi yang terjadi di bulan Oktober Tahun 2026.
Pengungkapan kasus ini atas kerja keras Tim Siber Sat Reskrim dengan mengamankan pelaku Judi Online berinisial DR (22) warga Kota Medan di Medan Johor, Kota Medan, pada Senin (19/10/26), dan pelaku konten bermuatan pornografi berinisial SAS (25) warga Kota Tebing Tinggi, diamankan di Jalan Deblid Sundoro, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat (30/10/26).












