TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Sumut] – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria berinisial P (42) dan ASL (29), yang diketahui keduanya merupakan warga Deli Serdang, dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Jalan Kumpulan Pane, Kelurahan Durian Kota Tebing Tinggi, Jumat (9/10/2026) pagi.
Kedua pelaku diamankan setelah personel Satres Narkoba menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis Vape Getar di lokasi tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menemukan keduanya disebuah rumah dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 23 bungkus cartridge Vape Getar, satu unit Vape Getar siap pakai, tas berwarna hitam, dua unit handphone, satu kotak susu, serta satu kotak berwarna hitam bertuliskan TicToc.












