BATU BARA – Dewanusantaranews.com – Unit Reskrim Polsek Medang Deras mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penjualan rokok tanpa pita cukai di Dusun Sempurna, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa (27/10/2026) sore.
Penindakan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, Ipda Syaputra Mamana Hasibuan, S.H., CPHR, CBA, tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial SS di sebuah warung.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah rokok berbagai merek yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria lainnya, JMS.
Rokok yang diamankan terdiri atas berbagai merek, di antaranya ST Mentol, Rasta, Marbol, Marlong, Orice, Englismen, Mencester, Sky, dan Helium.
Kedua pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Komando Polsek Medang Deras untuk menjalani proses lebih lanjut,












