Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kejaksaan Negeri Simalungun memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui kegiatan Penguatan Kepatuhan Hukum (Legal Compliance) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan; Menuju Tata Kelola yang Baik dan Bebas dari Korupsi yang berlangsung di Aula Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, pada Rabu (21/10/2026), sekira pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., dan didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Simalungun.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat tiga agenda utama, yakni Penerangan Hukum oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, penyerahan 10 (sepuluh) sertifikat tanah wakaf, serta penyerahan Pendapat Hukum (Legal Opinion) oleh Kejaksaan Negeri Simalungun kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait penyesuaian dan harmonisasi Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), khususnya mengenai pengenaan sanksi pidana.
Dalam Penerangan Hukum yang disampaikan, Kajati Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., menekankan pentingnya kolaborasi dan kerja sama yang baik antara Kejaksaan dan perangkat daerah dalam mendukung kemajuan serta pembangunan daerah. Sinergi antarlembaga menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Kajati Sumatera Utara juga menguraikan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi serta peran Kejaksaan dalam mendukung upaya tersebut. Pencegahan korupsi harus dilakukan melalui penguatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, peningkatan integritas aparatur, serta penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menaati ketentuan hukum dalam setiap pelaksanaan tugas, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan program pembangunan.
Dengan demikian, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab serta terhindar dari potensi penyimpangan hukum.
Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Simalungun menyerahkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait penyesuaian dan harmonisasi Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun dengan KUHP Nasional, khususnya mengenai pengenaan sanksi pidana.
Penyerahan Legal Opinion tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah.












