Simalungun – Dewanusantaranews.com – Polres Simalungun melalui Satres Narkoba bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun menindaklanjuti pemberitaan salah satu media online tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah Perdagangan. Pengecekan dilakukan di Lingkungan 11, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (16/10/2026).
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi, mengatakan langkah itu merupakan wujud respons cepat Polri terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Pemberitaan tersebut langsung kami tindaklanjuti atas perintah lisan Kapolres Simalungun. Setiap informasi yang meresahkan masyarakat, termasuk soal narkoba, pasti kami respons,” ujar AKP Verry Purba.
Menurut AKP Verry Purba, kegiatan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perintah lisan Kapolres Simalungun, serta pemberitaan media online mengenai dugaan peredaran narkotika di Perdagangan.
Sekitar pukul 16.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba IPDA Alek Sidabutar, S.H., bersama personel Satres Narkoba dan BNN Kabupaten Simalungun mendatangi lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
AKP Verry Purba mengungkapkan, saat penggerebekan dilakukan, petugas tidak menemukan aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut.












