SIMALUNGUN – Dewanusantaranews.com – Polsek Purba Polres Simalungun Polda Sumatera Utara menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Laporan dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Gaja Pokki, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, yang masuk melalui hotline “Halo Kapolres” Simalungun, langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Kapolsek Purba IPTU Budianto Silalahi, dalam laporannya kepada Kapolres Simalungun, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut diterima pada Sabtu (10/10/2026). Pelapor yang identitasnya belum diketahui menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba jenis ganja di Gaja Pokki.
“Begitu laporan masuk melalui Hotline Halo Kapolres Simalungun, kami langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar IPTU Budianto Silalahi.
Ia mengungkapkan, bersama Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, dan sejumlah anggota, pihaknya mendatangi lokasi yang dilaporkan. Namun upaya memperoleh keterangan lebih rinci dari pelapor menemui kendala. Menurutnya, pelapor tidak bersedia lagi memberikan keterangan tambahan dan tidak kooperatif terhadap informasi yang disampaikannya sendiri.
“Karena pelapor tidak lagi mau memberikan keterangan, kami mencari informasi melalui jalur lain, yaitu pemerintah desa setempat,” ungkap Kapolsek.
Dalam pengumpulan informasi itu, Kepala Desa Halomoan Sinaga menyampaikan bahwa pihak yang disebut dalam laporan, berinisial Heri Girsang, dikenal sebagai orang baik dan dinilai tidak sesuai dengan tuduhan pelapor. Meski demikian, Polsek Purba bersama kepala desa menyatakan akan tetap menyelidiki informasi tersebut terhadap pihak terlapor.












