SIMALUNGUN – Dewanusantaranews.com – Personel Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu, dengan mengamankan satu orang terduga pelaku di kediamannya sendiri. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata semangat “Polisi Bersama Masyarakat, Melindungi, Mengayomi, dan Melayani” yang terus diwujudkan Polres Simalungun dalam merespons keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi awak media pada hari Minggu, 4 Oktober 2026, sekira pukul 14.00 WIB. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sejalan dengan semangat Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas Ipda Bilson Hutauruk, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 3 Oktober 2026, sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di rumah kediaman tersangka berinisial Suherwin alias Bawi (49), warga Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
“Kami berhasil mengamankan tersangka berinisial Bawi beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,17 gram di kediamannya sendiri,” ujar Ipda Bilson Hutauruk.
Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni Silalahi, S.H., menguraikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keresahan warga Nagori Siringan-ringan terkait adanya dugaan transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria bernama Bawi di lingkungan mereka.
“Berawal pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB, kami mendapat informasi dari warga masyarakat Nagori Siringan-ringan terkait keresahan atas adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut,” ucap Iptu Sonni Silalahi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Iptu Sonni Silalahi segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Bilson Hutauruk bersama anggota untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat,” ungkap Iptu Sonni Silalahi.
Sekira pukul 18.30 WIB, tim Reskrim tiba di lokasi dan melakukan pengamatan terhadap situasi di sekitar kediaman terduga pelaku. Setengah jam berselang, petugas mendapati Bawi tengah duduk sendirian di teras rumahnya, yang diduga sedang menunggu kedatangan pembeli narkotika.
“Sekira pukul 19.00 WIB, pelaku terpandang mata sedang duduk sendirian di teras rumahnya, diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu,” kata Iptu Sonni Silalahi menjelaskan momen penangkapan.












