PERHENTIAN RAJA – Dewanusantaranews.com – Seorang residivis kasus narkoba PO (27) diamankan Polsek Perhentian Raja, Pasalnya ia pengedar narkoba di SP2, Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Rabu (30/9/2026) sekira pukul 20.30 Wib.
Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya dan hasil penggeledahan ditemukan 11 paket sabu-sabu dengan berat 2.25 Gram.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama dan perbuatannya ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi.
Penangkapan pelaku ini berawal, Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat Desa Hangtuah sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis sabu-sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto beserta anggota langsung menindak lanjuti informasi tersebut.
“Tim langsung menuju ke TKP dan menemukan pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya,” jelas Kapolsek.












