Simalungun – Dewanusantaranews.com – Saat dikonfirmasi pada Rabu, 30 September 2026, sekira pukul 21.47 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui kegiatan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, sejalan dengan slogan “HORAS PRESISI”, akronim lokal Horas yang dipadukan dengan semangat Presisi dan Proaktif sesuai arah kebijakan Kapolda Sumatera Utara, bermakna perilaku hadir di tengah masyarakat, responsif melayani secara cepat dan adil, berkeadilan bertindak berdasarkan informasi, serta bertanggung jawab dan transparan.
“Hari ini, Rabu 30 September 2026, Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan Lahan/Tanah di Wilayah Huta Sidallogan, Nagori Mekar Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon,” ujar AKP Verry Purba.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut berlangsung sekira pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pamatang Raya, Kecamatan Raya, dan resmi dimulai pukul 11.20 WIB.
“Permasalahan lahan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon ini melibatkan Kelompok Komunitas Petani Kecamatan Sipangan Bolon, Kelompok Porti, dan Kelompok Sidallogan, yang sama-sama memiliki kepentingan serta klaim terhadap objek lahan yang sama, ditambah Kelompok Sidasuhu yang turut meminta dilibatkan karena keterkaitan wilayah,” ucap AKP Verry Purba.
Ia mengungkapkan, rapat koordinasi ini dihadiri lintas unsur Forkopimda dan Forkopimca, di antaranya Sekda Simalungun mewakili Bupati, Ketua DPRD Simalungun, unsur TNI dari Kodim 0207, Kasubdit Tipiter Polda Sumut, jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun, Camat Girsang Sipangan Bolon, serta perwakilan dari masing-masing kelompok yang bersengketa beserta tokoh masyarakat setempat.
“Dalam sambutannya, Kapolres Simalungun menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan antarkelompok harus dilakukan melalui jalur hukum, administrasi, dan musyawarah sesuai aturan yang berlaku,” ungkap AKP Verry Purba.
Selama sesi tanya jawab, lanjutnya, masing-masing kelompok menyampaikan dasar klaim dan kronologi penguasaan lahan. Kelompok Komunitas Petani mempertanyakan legalitas aktivitas pembukaan lahan yang merusak tanaman warga, sementara Kelompok Porti menjelaskan dasar sejarah penguasaan sejak 1952 melalui mekanisme TORA. Kelompok Sidallogan turut meminta penyelesaian yang adil dan tidak mencari pihak yang salah.
“Dinas Kehutanan menjelaskan bahwa kawasan telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) berdasarkan SK 160, sedangkan BPN Simalungun menegaskan proses perubahan status melalui TORA berdasarkan SK 474 Tahun 2025 masih memerlukan verifikasi data penerima, luas, dan lokasi bidang tanah,” ujar AKP Verry Purba.












