P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika. Sebanyak 100 butir pil ekstasi merek Marvel dengan total berat 50,80 gram disita, Sabtu (26/9/2026) malam.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M melalui Kasat Nerkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H, M.H mengatakan Dalam pengungkapan tersebut, Personil dari Sat Narkba mengamankan dua pria, yakni HDAH (19) dan MIH (41).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Personil dari Satres narkoba melakukan penyelidikan di sekitar Jalan WR Supratman Sembiring, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan HDAH sedang duduk di pos satpam Siantar Hotel. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 24 butir ekstasi warna kuning dan hijau merek Marvel seberat 11,93 gram yang disimpan dalam kotak rokok Marlboro dari kantong jaketnya personil juga menyita satu unit handphone Vivo warna biru.
Dari hasil interogasi, HDAH mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari MIH kemudian tim bergerak melakukan pengembangan ke Jalan Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Di lokasi tersebut, Personil berhasil mengamankan MIH yang sedang berada di sebuah pos satpam.
Dari lokasi, petugas menyita satu unit handphone Vivo warna hitam. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, MIH mengakui masih menyimpan narkotika di dalam sebuah kotak Indomie yang berada di dalam mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu bernomor polisi BK 1199 GO.
Petugas kemudian menemukan 76 butir ekstasi merek Marvel warna kuning dan hijau dengan berat 38,87 gram, yang disimpan dalam plastik klip dan dibungkus plastik kresek warna hitam.












