KANDIS – Dewanusantaranews.com – Unit Reskrim Polsek Kandis mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang diduga berperan sebagai kurir atau pengedar. Polisi turut menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 7,68 gram.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Gelombang–Petapahan Km 2, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian sekitar pukul 11.30 WIB terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kandis memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Putra Amor, S.H., bersama Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 12.20 WIB, petugas mendatangi lokasi yang dimaksud. Di dalam sebuah kamar, petugas menemukan dua orang laki-laki yang kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat proses pengamanan, petugas juga melihat salah seorang terduga membuang sebuah barang. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap lokasi dan kedua orang tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.












