P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja di Kos kosan Kaveleri, Jalan Kaveleri Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Jumat malam 11 September 2026 sekira pukul 22.00 WIB.
Seorang pemuda diamankan inisial GSS (20) warga Jl. Bolakaki Gang Rukun, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat ada laki-laki memiliki narkotika jenis ganja di sebuah kamar kosan di Jl. Kaveleri Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Jumat malam 11 September 2026 sekira pukul 22.00 WIB personil satnarkoba berhasil mengamankan tersangka GSS sedang duduk di atas tempat tidur didalam kamar Kos kosan kavileri tersebut.
Selanjutnya Tim Opsnal didampingi RT setempat melakukan penggeledahan di kamar tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) Infinix warna silver dan 1 paket diduga narkotika jenis ganja dari kantong depan sebelah kiri dan uang tunai Rp 470.000 dari kantong belakang sebelah kanan.












