P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ekstasi 8 butir di Kos kosan Kaveleri, Jalan Kaveleri Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Jumat malam 11 September 2026 sekira pukul 22.00 WIB.
Seorang pemuda diamankan inisial MAFS (20) warga Jl. Mojopahit Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat ada laki-laki memiliki narkotika jenis ekstasi di sebuah kamar kosan di Jl. Kaveleri Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukak penyelidikan di TKP, pada Jumat malam 11 September 2026 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan, SH berhasil mengamankan tersangka MAFS sedang berada didalam kamar Kos kosan tersebut.












