P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) melalui personil Unit Kamsel melaksanakan sosialisasi kepada supir angkutan di Jalan Parapat, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Selasa pagi 15 September 2026 sekira pukul : 07.00 Wib.
Kasat Lantas AKP Simon E. Simatupang, S.H M.H. CPHR mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut didasari Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) NO.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU RI No.29 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam sosialisasi tersebut personil Unit Kamsel memberikan edukasi kepada para supir angkutan agar tidak menaikan penumpang hingga ke atas atap kendaraan.












