Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Ungkap Peredaran Sabu, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pelaku dan Sabu 257 Gram

×

Ungkap Peredaran Sabu, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pelaku dan Sabu 257 Gram

Sebarkan artikel ini

TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria dan menyita 257,18 gram sabu dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika diwilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (2/9/26) malam.

“Penindakan dilakukan setelah tim Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Paya Lombang Dalam, Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai”, ungkap AKP Jimmy Sitorus pada Selasa (8/9/26).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik 1 Sat Resnarkoba Ipda Hadi Priyono bersama tim melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan FR (33), yang merupakan warga Seibamban di pinggir Jalan Paya Lombang dalam.

Baca Juga  Waka Polres Dan Dua Kasat Polres Inhu Dimutasi, Ini Penggantinya

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 2,18 gram, satu plastik klip kosong dan satu unit handphone. FR kemudian mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari Z (54).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *