TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria dan menyita 257,18 gram sabu dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika diwilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (2/9/26) malam.
“Penindakan dilakukan setelah tim Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Paya Lombang Dalam, Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai”, ungkap AKP Jimmy Sitorus pada Selasa (8/9/26).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik 1 Sat Resnarkoba Ipda Hadi Priyono bersama tim melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan FR (33), yang merupakan warga Seibamban di pinggir Jalan Paya Lombang dalam.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 2,18 gram, satu plastik klip kosong dan satu unit handphone. FR kemudian mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari Z (54).












