Sumut – Dewanusantaranews.com – Kepala Lingkungan (Kepling) IV Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, berinisial RR, secara tegas membantah dan menyatakan bahwa berita mengenai dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp20.000 dalam penyaluran bantuan beras (Raskin) bagi masyarakat penerima manfaat adalah tidak benar alias hoaks.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan dan rencana pelaporan yang dilayangkan oleh Forum Transparansi Masyarakat Indonesia (Formasi) Sumatera Utara baru-baru ini.
RR menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan beras di wilayahnya berjalan bersih, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa adanya kutipan liar sepeser pun.
Bukti dan Dokumentasi Warga Kuatkan Bantahan Kepling
Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban moril kepada publik, pihak Kepling IV bersama warga setempat telah mengumpulkan dokumentasi serta surat pernyataan resmi dan bukti-bukti dari warga penerima manfaat.
Berdasarkan keterangan langsung dari warga di Lingkungan IV Kelurahan Labuhan Deli, tidak pernah ada kutipan atau pungutan uang sebesar Rp20.000 yang dipatok atau diminta oleh Kepling RR dalam pembagian bantuan beras tersebut.
Warga justru merasa terbantu dan menyayangkan adanya pihak luar yang menyebarkan informasi keliru tanpa melakukan konfirmasi langsung ke lapangan.
”Kami selaku warga penerima manfaat di Lingkungan IV Labuhan Deli menyatakan dengan sesungguhnya bahwa tidak ada pungutan uang Rp20.000 seperti yang dituduhkan.
Penyaluran beras bantuan berjalan lancar dan tidak ada paksaan atau kutipan apapun dari Kepling kami,” ungkap salah seorang perwakilan warga Lingkungan IV sembari menunjukkan dokumentasi penyaluran.












