Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Ketum DPP AWPI Menyesalkan Penghentian Perkara yang Menimpa Ketua Sumut : “Jangan Biarkan Keadilan Berhenti di Meja Aparat!”

×

Ketum DPP AWPI Menyesalkan Penghentian Perkara yang Menimpa Ketua Sumut : “Jangan Biarkan Keadilan Berhenti di Meja Aparat!”

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Dewanusantaranews.com – Bola panas kembali bergulir. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPP AWPI) Ketua Umum Hengki A Jazuli, S AP, SH, MH, CLAP mempertanyakan secara serius penghentian penanganan perkara yang menimpa Ketua DPD AWPI Provinsi Sumatera Utara, Fitria Eva Lisna purba (Korban ) ketua DPD prov Sumatera Utara terkait dugaan percobaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam.

Bukan sekadar mempertanyakan, Ketua Umum DPP AWPI Hengki A Jazuli, S AP, SH, MH, CLAP menuntut kejelasan, transparansi, dan pertanggungjawaban proses hukum. Sebab, menurut informasi yang disampaikan kepada organisasi, pihak yang merasa menjadi korban sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada kepolisian. Namun, proses tersebut kemudian dinyatakan berhenti atau tidak berlanjut sebagaimana yang diharapkan pelapor.

“Kami menyesalkan penghentian perkara ini. Pertanyaannya sederhana: kalau masyarakat sudah datang melapor, memberikan keterangan dan menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum, lalu apa alasan perkara tersebut dihentikan? Kami ingin semuanya terang dan terbuka,” tegas Ketua Umum DPP AWPI, Hengki Ahmat Jazuli, dalam wawancara, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga  Patroli Polsek Lima Puluh Susuri Jalanan, Antisipasi Kejahatan

LAPORAN SUDAH MASUK, LALU KENAPA BERHENTI?

Persoalan ini menjadi sorotan Ketua Umum DPP AWPI Hengki A Jazuli,karena laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut disebut telah diterima oleh SPKT Polres Binjai pada Kamis, 28 Mei 2026.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada ketua umum DPP AWPI Hengki Ahmat Jazuli, laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/317/V/2026/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA dan ditandatangani atas nama Ka. SPKT Resor Binjai, Ipda Junias, S.H., NRP 82040771.

Perkara tersebut selanjutnya disebut dilimpahkan ke Polsek Binjai Utara untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam surat rujukan yang disampaikan, tercantum nomor LP/317/V/2026/SPK tanggal 28 Mei 2026, terkait perkara dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 jo. Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Prof Dr KH Sutan Nasomal Presiden POM"1 JUTA RT SEINDONESIA PERISAI NKRI AMAN TERKENDALI. MAKA WAJIB NEGARA HADIR MEMPERHATIKAN TUGAS BESAR RT/RW'

Namun di sinilah tanda tanya besar muncul.

Jika laporan sudah diterima, proses hukum sudah berjalan dan pihak yang merasa menjadi korban telah menempuh jalur resmi, mengapa perkara tersebut kemudian dihentikan?

Pertanyaan itu yang kini didorong Ketua Umum DPP AWPI Hengki A Jazuli, agar dijawab secara terang.

Ketua Umum DPP AWPI Hengki A Jazuli,: JANGAN ADA KESAN HUKUM BERHENTI SEBELUM FAKTA TERUNGKAP

Hengki menegaskan, DPP AWPI tidak meminta perlakuan khusus karena Fitria Eva Lisna purba merupakan bagian dari organisasi.

Sebaliknya, AWPI meminta agar perkara tersebut diproses berdasarkan fakta, bukti, keterangan saksi dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak meminta hukum memihak kepada AWPI. Tidak. Kami hanya meminta hukum bekerja secara objektif. Kalau memang tidak memenuhi unsur pidana, jelaskan kepada pelapor secara terang. Kalau masih ada fakta yang harus didalami, lakukan pendalaman. Jangan sampai muncul kesan perkara berhenti sebelum seluruh persoalan benar-benar terang,” ujar Hengki.

Baca Juga  Sat Lantas Polres Pematangsiantar Berikan Himbauan dan Dikmas Lantas di SMK Swasta Persiapan

Menurutnya, transparansi menjadi sangat penting agar keputusan penghentian perkara tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.

EMPAT PERTANYAAN YANG WAJIB DIJAWAB

Ketua Umum DPP AWPI Hengki A Jazuli, setidaknya mempertanyakan empat hal mendasar:

Pertama, apa dasar hukum dan alasan penghentian perkara tersebut?

Kedua, apakah seluruh saksi yang dianggap relevan telah diperiksa secara menyeluruh?

Ketiga, apakah seluruh bukti yang berkaitan dengan laporan telah diverifikasi dan dianalisis secara profesional?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *