Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Korban Pengancaman dan Penipuan Kecewa Dengan Kinerja Penyidik Polsek Binjai Utara, Korban Akan Kembali Melapor ke Polda Sumut

×

Korban Pengancaman dan Penipuan Kecewa Dengan Kinerja Penyidik Polsek Binjai Utara, Korban Akan Kembali Melapor ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Sumut – Dewanusantaranews.com – Kasus bermula dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor yang berinisial “EC alias Cen Siong” yang mengaku sebagai teknisi Kulkas, yang saat itu korban berinisial “FP” meminta jasa EC untuk memperbaiki kulkas dua pintu yang ada di rumah FP, namun hasilnya kulkas bukan diperbaiki bahkan semakin rusak, korban menghubungi terlapor tapi sampai dua minggu tidak juga datang datang sehingga korban terpaksa memanggil teknisi yang lain untuk memperbaiki dan terlihat ternyata modul kulkasnya kosong.

Selanjutnya korban meminta pertanggungjawaban dari terlapor, yang selanjutnya terjadinya dugaan tinda pidana pengancaman undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 483 undang-undang 1/2023, yang terjadi di Jalan T Amir Hamzah Pasar 1 Cina, Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara, yang dilakukan oleh terlapor terhadap korbannya.

Baca Juga  Lomba Brimob Challenge 2025, Kapolda Riau lepas 8 personel perwakilan Brimob Polda Riau

Yang selanjutnya, korban menghadap petugas SPKT Polres Binjai untuk membuat pelaporan terhadap terlapor, pada hari Kamis (28/05/2026) yang lalu dan laporan diterima dengan nomor : STTLP/B/317/V/2026/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA, ditandatangani oleh : a.n KA. SPKT RESOR BINJAI, Ipda Junias, SH, NRP. 82040771, yang selanjutnya di limpahkan ke Polsek Binjai Utara.

Selanjutnya kepada wartawan ini, Sabtu (29/08/2026), korban bercerita jika laporannya tidak bisa dilanjutkan oleh penyidik Polsek Binjai Utara, dikarenakan didalam video yang diberikan korban ke Polisi menurut Penyidik tidak tampak dugaan Pengancaman mengunakan senjata tajam atau pisau, sementara saat dilakukan olah TKP dilokasi ditemukan pisau yang bentuknya sama persis yang ada dalam video.

Baca Juga  Yankes Habema Bahagiakan Warga Ayata

“Kata penyidiknya kasus tidak bisa dilanjut dikarenakan dua buah alat bukti belum terpenuhi, di mana rekaman CD yang saya ajukan katanya tidak terlihat jika terlapor melakukan pengancaman dengan menggunakan pisau sehingga kasus dihentikan,” ucap FP ke wartawan ini sambil menunjukkan surat dari Polsek Binjai Utara.

Termonitor di surat rujukan polisi nomor : LP/317//V/2026/SPK tanggal 28 Mei 2026 perihal perkara tindak pidana pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 483 sub pasal 448 undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Pidana. Dan surat pemberitahuan hasil penelitian laporan/ pengaduan nomor : T/31/V/2025/ Reskrim tanggal 28 Mei 2026.

Diberitahukan kepada saudara bahwa perkara yang saudara laporkan ke Polres Binjai lalu dilimpahkan ke Polsek Binjai Utara sudah kami lakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas nama :
– Frita Eva Lisna Purba (korban).
– Janpiter Siregar.
– Wawan Dermawan Rawi.
– Angle Feby Olia Siregar.
– Kurnia.
– Wiwi.
– M. Ali Sukron Hasibuan.
– Eddy Chandra Alias Cen Siong (terlapor).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *