P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial SWG (30) yang diduga berperan sebagai kurir.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Kota Pematangsiantar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SWG pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di pinggir Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan 1 unit handphone merek Itel warna gold, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta vape beserta cartridge yang diduga berisi narkotika jenis etomidate.
Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan SWG. Sekitar pukul 00.15 WIB, personel Satresnarkoba yang didampingi perangkat lingkungan setempat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Negeri Bosar, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran dan pembuatan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain 10 bungkus yang diduga narkotika jenis etomidate, 53 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi, 5 butir pil yang diduga ekstasi warna ungu dengan berat bruto 3,11 gram, serbuk yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 10,45 gram dan 16,72 gram, serta serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,55 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diduga bahan baku pembuatan ekstasi dengan berat bruto 128,82 gram, satu plastik klip berisi pecahan yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3,72 gram, 1 botol ketamine cair, serta 53 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi.












