Kampar – Dewanusantaranews.com – Aktivitas dugaan pertambangan di kawasan Kampung Petas, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menjadi sorotan warga. Masyarakat meminta aktivitas pengerukan di kawasan tersebut dihentikan sementara hingga kejelasan mengenai legalitas, status lahan, dampak lingkungan, serta mekanisme pengelolaannya dapat dipastikan.
Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, aktivitas pengerukan tersebut diduga dilakukan di kawasan yang berkaitan dengan lahan masyarakat berupa danau yang merupakan tanah ulayat. Dalam keterangan warga, lokasi aktivitas disebut berada di kawasan danau yang selama ini dimanfaatkan masyarakat, termasuk untuk perikanan. Warga mengkhawatirkan aktivitas pengerukan yang semakin merusak kawasan danau dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu sumber daya yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Dalam penelusuran tim media, Minggu (23/8/2026) sejumlah pihak yang membahas aktivitas tersebut menyebut nama dengan inisial A sebagai pihak yang disebut berperan dalam pengelolaan aktivitas di lapangan. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang sedang ditelusuri tim untuk mengetahui sejauh mana peran A dalam kegiatan tersebut, termasuk siapa pihak yang memberikan kewenangan, siapa pemilik atau pengendali peralatan yang digunakan, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap aktivitas pengerukan dan pengangkutan material dari lokasi.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kondisi lingkungan dan infrastruktur. Warga menyebut aktivitas pengerukan telah menyebabkan perubahan pada kawasan sekitar danau serta berpotensi memperparah kerusakan lingkungan. Aktivitas kendaraan pengangkut material juga dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi jalan yang digunakan masyarakat. Warga meminta agar dampak tersebut tidak hanya dilihat dari sisi aktivitas ekonomi, tetapi juga dari sisi keselamatan, lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.
Di sisi lain, status legalitas aktivitas pertambangan tersebut juga menjadi pertanyaan. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh dokumen yang menunjukkan secara jelas siapa pemegang izin, jenis izin yang digunakan, batas koordinat kegiatan, maupun dokumen lingkungan yang menjadi dasar aktivitas pengerukan di lokasi tersebut. Tim media masih berupaya memperoleh klarifikasi dan dokumen dari pihak terkait untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah.












