Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Proyek USB SMAN 9 Serang Rp10,3 Miliar : Diduga Markup, Pengawasan Mangkir, Pondasi Tanpa Lantai Kerja

×

Proyek USB SMAN 9 Serang Rp10,3 Miliar : Diduga Markup, Pengawasan Mangkir, Pondasi Tanpa Lantai Kerja

Sebarkan artikel ini

SERANG – Dewanusantaranews.com – Pembangunan Ruang Unit Sekolah Binaan SMAN 9 Serang senilai Rp10.372.950.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, kini memunculkan sejumlah kejanggalan serius. Proyek dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, kontrak ditandatangani 3 Juli 2026 dengan pelaksana CV. Pandeglang Raya Putri.

Awak media yang hendak melakukan peliputan di lokasi pekerjaan justru dihalangi petugas, sehingga pelaksanaan proyek berjalan tertutup bagi wartawan maupun masyarakat umum. Tindakan ini justru memperkuat dugaan adanya hal yang sengaja disembunyikan.

Dari pengamatan di lapangan, ditemukan dugaan pelanggaran teknis yang sangat mendasar pada pekerjaan pondasi. Sebagian besar pengecoran pondasi diduga dilakukan tanpa pemasangan lantai kerja sebagaimana diwajibkan dalam standar konstruksi. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan pemeriksaan kelayakan galian dan pemenuhan syarat teknis sebelum pengecoran dilakukan. Lantai kerja berfungsi menjamin kualitas dan kekuatan struktur; jika diabaikan, keselamatan bangunan dipertaruhkan.

Baca Juga  Polsek Lima Puluh Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Dan Penadah

Selain itu, konsultan pengawas yang dibayar dari dana negara diduga tidak menjalankan tugas hariannya di lokasi. Tanpa pengawasan langsung setiap hari, tidak ada jaminan bahwa bahan, cara kerja, dan spesifikasi sesuai dengan dokumen kontrak. Muncul pula dugaan markup atau peninggian harga pada komponen pekerjaan yang tidak sebanding dengan kualitas yang dilaksanakan.

Menanggapi hal ini, Joshrius, Direktur Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI) menyatakan: “Menghalangi wartawan meliput proyek yang dibiayai uang rakyat adalah tindakan mencurigakan dan berpotensi melanggar UU Pers. Pondasi tanpa lantai kerja adalah pelanggaran teknis serius yang membahayakan keselamatan bangunan. Konsultan pengawas wajib hadir setiap hari — jika tidak, itu kerugian negara yang nyata.”

Baca Juga  Patroli Polsek Lima Puluh Susuri Daerah Rawan Kejahatan

Joshrius menambahkan: “Saya meminta BPKP Provinsi Banten segera turun melakukan audit menyeluruh. Mulai dari harga satuan yang diduga dimarkup, ketiadaan lantai kerja, hingga ketidakhadiran konsultan pengawas di lapangan. Masyarakat berhak tahu Rp10,3 miliar ini dibelanjakan dengan benar atau tidak.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *