Sumut | Dewanusantaranews.com
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri, S.H, M.H. mengungkapkan pihaknya siap menangani permasalahan hukum Jamsostek di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan,” katanya kamis (18/04/2024).
Ada banyak tunggakan iuran kepesertaan, terutama dari badan usaha,
Kita siap melakukan sosialisasi, mediasi, maupun penagihan iuran kepesertaan kepada badan usaha.
BPJS ketenagakerjaan dapat mengeluarkan SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan penagihan kepada badan usaha penunggak iuran.
“Bahkan lebih jauh, kita siap turun untuk peninjauan lapangan terhadap badan usaha yang termasuk dalam kategori penunggak iuran, ” katanya
“Jika memang ada laporan dan surat kuasa khusus yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejari Binjai maka kami akan melakukan penindakan pidana bagi pemberi kerja yang melanggar aturan, ” Imbuhnya.
Disebutkan, Kajari meminta kepatuhan terhadap undang-undang. Akan tetapi, ada perlunya melakukan shock therapy .
Ia menyebut, apabila melanggar ketentuan tersebut, maka pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yaitu sanksi dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Demikian disampaikan Kajari Jufri saat menerima kunjungan
Wakil Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Dr. Ir. Sanco Simanullang ST MT IPM ASEAN Eng.
Sanco saat itu didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Syarifah Wan Fatimah, Kepala Bidang Kepesertaan Topsan Lumbantoruan, Penata Kepesertaan Kanwil Sumbagut Marinho Felly Latuperisa, Petugas Wasrik Binjai Dian Renita Napitupulu dan sejumlah staf.
Rombongan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan selain diterima
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri, S.H, M.H., hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Anthonius Ginting Munthe, S.H, M.H, Kasi Intelijen Adre Wanda Ginting, S.H, dan Kasi Pidum Andri Darma.
Demikian siaran pers Wakil Kakanwil Sanco Simanullang, jumat (19/04/2024).
Himbau Bayar Tepat Waktu
Wakil Kepala Kantor Wilayah Dr. Ir. Sanco Simanullang mengungkapkan berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS menjelaskan tentang pemberi kerja yang wajib memungut iuran BPJS dari pekerja, dan menyetorkannya secara periodik setiap bulannya.












