“Tapi pada praktiknya, bisa saja perusahaan mengalami kendala dalam keuangan, sehingga mereka tidak bisa menyetorkan uang tersebut ke BPJS meski sudah memungut dari karyawannya, ” katanya.
Jika hal ini terjadi, BPJS Ketenagakerjaan wajib melakukan penagihan ke perusahaan terkait. Dan perusahaan itu akan dijatuhkan sanksi, bahkan sampai kepada Kejaksaan.
Lantas, akibat yang bisa menimpa karyawan jika perusahaan tempat kerjanya nunggak bayar BPJS TK?
Bagi penerima upah, ada lima program jaminan yang ada di BPJS TK. Lima program yang dimaksud adalah, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ketika perusahaan pemberi kerja menunggak dalam urusan pembayaran iuran, maka manfaat-manfaat tersebut akan terkendala diakses oleh karyawan.
“Oleh karena itu kita himbau bayar tepat waktu, ” katanya.
1075 BU Tunggak Iuran
Periode April 2024 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai tercatat 1.075 Badan usaha berpiutang senilai Rp. 2.336.316.767.
Dari 1.075 Perusahaan, sebanyak 1.067 perusahaan dengan jumlah piutang sebesar Rp. 2.139.899.502,- merupakan perusahaan mikro, toko-toko, kontraktor.
Sedangkan perusahaan kecil, menengah, dan besar terdapat 8 perusahaan dengan nilai piutang Rp. 196.417.267
BPJS Ketenagakerjaan Binjai mencatat, perusahaan menunggak iuran dibagi dalam beberapa kategori : piutang lancar (1-3 bulan) sebanyak 742 perusahaan dengan tunggakan senilai Rp. 816.625.473.
Lalu, piutang kurang lancar (4-6 bulan) sebanyak 153 perusahaan senilai Rp. 357.990.794, serta 180 (7 bulan ke atas) perusahaan kategori diragukan dan macet dengan nilai piutang Rp. 1.161.700.500,-
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai Syarifah Wan Fatimah berkomitmen hingga akhir tahun 2024, setidaknya 90 persen perusahaan penunggak iuran dapat membayar piutangnya tepat waktu.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menghimbau kepada seluruh perusahaan atau pemberi kerja agar tertib membayar iuran dan tertib administrasi untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya.












