Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Tebing Tinggi Dewa Nusantara News

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Selesaikan Kasus Pengeroyokan Melalui RJ

×

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Selesaikan Kasus Pengeroyokan Melalui RJ

Sebarkan artikel ini

TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menyelesaikan kasus pengeroyokan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah korban dan kedua terlapor sepakat berdamai. Kesepakatan tersebut terjadi dalam mediasi yang dilaksanakan berdasarkan permohonan kedua belah pihak, Senin (3/8/2026).

Seperti dalam keterangan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., yang menyatakan penyelesaian perkara melalui restorative justice ini mengedepankan penyelesaian secara damai dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah dilakukan mediasi, korban dan kedua terlapor sepakat berdamai, sehingga korban mencabut laporannya dan perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” ujar Kasat Reskrim.

Bermula pada Minggu malam (2/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Suprapto, Kota Tebing Tinggi. Korban, Gilang (23) yang merupakan anggota Polri menjadi korban pengeroyokan setelah terjadi perselisihan dengan seorang juru parkir berinisial A (36), yang turut dibantu rekannya MF.

Baca Juga  Polres Tebing Tinggi Kawal Umat Katolik Rayakan Paskah 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *