SERGAI – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial WS (37), warga Percut Sei Tuan, dan AT (33), warga Medan, berhasil ditangkap petugas di Dusun II Desa Jampur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (15/7/2026) sekira pukul 02.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penanganan kasus narkotika sebelumnya. Petugas melakukan undercover buy dengan memanfaatkan ponsel milik tersangka terdahulu yang telah diamankan untuk mengontak dan memesan kembali barang haram dari pelaku.
Setelah menyepakati lokasi pertemuan, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Sergai langsung melakukan pengintaian secara tertutup di seputaran tempat kejadian perkara (TKP). Sekira pukul 02.30 WIB, kedua terduga pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam bernomor polisi BK 5268 GR.
Namun, saat hendak tiba di titik lokasi, salah satu pelaku panik dan tepergok melempar sebuah bungkusan ke arah tanaman serai yang berada sekitar dua meter dari posisi mereka. Petugas yang berada di lokasi langsung bergerak cepat menyergap dan mengamankan kedua pria tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH., MH., menerangkan adanya penangkapan kedua terduga pelaku narkotika tersebut.












