Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., menggelar kegiatan Jaksa Menyapa bersama Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si., pada Jumat (3/7/2026) di Nagori Sitalasari dan Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun.
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan Negeri Simalungun dan DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program pemerintah, perlindungan hukum, serta akses terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan tanpa biaya.
Dalam paparannya, Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si.
menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Sumatera Utara saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan. Rancangan Peraturan Daerah tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori pekerja rentan, yakni pekerja yang tidak terafiliasi dengan perusahaan serta memiliki penghasilan di bawah rata-rata, yaitu sekitar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan. Program tersebut nantinya akan memberikan jaminan sosial yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sumatera Utara sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bentuk nyata sinergi antara lembaga legislatif dan Kejaksaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Alvonso Manihuruk menjelaskan bahwa sebagai bagian dari inovasi reformasi pelayanan publik, Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah membentuk Klinik Pelayanan Hukum yang menyediakan layanan konsultasi hukum secara gratis bagi seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Simalungun juga menyediakan layanan hotline yang dapat diakses selama 24 jam sebagai sarana masyarakat memperoleh informasi maupun konsultasi terkait permasalahan hukum.
Menurutnya, keberadaan Klinik Pelayanan Hukum telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Berbagai persoalan hukum yang dihadapi warga dapat dikonsultasikan secara langsung, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman mengenai langkah-langkah penyelesaian yang tepat.
Layanan tersebut juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi penegak hukum melalui pelayanan yang humanis, responsif, dan mudah dijangkau.
Sementara itu, Sekretaris Desa Nagori Karanganyar menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tersebut sangat membantu masyarakat dalam memahami berbagai program pemerintah, khususnya mengenai perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Selain itu, masyarakat juga memperoleh informasi mengenai fasilitas konsultasi hukum gratis yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Klinik Pelayanan Hukum.












