Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

YLBH MAPAN Siap Ajukan Class Action Terkait Semrawutnya Tiang dan Kabel Fiber Optik, Warga Tuntut Penertiban Total

×

YLBH MAPAN Siap Ajukan Class Action Terkait Semrawutnya Tiang dan Kabel Fiber Optik, Warga Tuntut Penertiban Total

Sebarkan artikel ini

DUMAI – Dewanusantaranews.com – Sejumlah warga yang merasa dirugikan akibat menjamurnya tiang dan semrawutnya jaringan kabel fiber optik dan diduga milik berbagai provider internet yang salah satunya PT Mayatama Sulusindo berencana mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri Dumai. Gugatan tersebut akan difasilitasi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pancasila Nusantara (YLBH MAPAN) sebagai perwakilan kelompok warga yang terdampak.kamis,25/06/2026

Warga menilai keberadaan tiang dan kabel fiber optik yang dipasang di berbagai ruas jalan, trotoar, fasilitas umum, dan kawasan permukiman tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat. Beberapa kejadian kabel menjuntai, tiang miring, hingga kabel yang melintang di jalan disebut telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pengendara sepeda motor.

Baca Juga  Jacob Ereste : Rekonsiliasi Bangsa Indonesia Harus Diawali Dengan Upaya Penyelesaian Kasus & Pembersihan Skandal Masa Lalu

Advokat YLBH MAPAN, Eko Saputra, menyampaikan bahwa persoalan tersebut bukan lagi sekadar masalah teknis pemasangan jaringan telekomunikasi, melainkan telah menyentuh hak-hak masyarakat sebagai warga negara untuk memperoleh lingkungan yang aman, nyaman, dan tertata.

“Ruang publik, trotoar, dan badan jalan bukan milik perusahaan atau provider. Itu adalah fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat. Ketika pemasangan tiang dan kabel dilakukan secara semrawut hingga mengancam keselamatan pengguna jalan dan merusak wajah kota, maka masyarakat berhak mencari keadilan melalui jalur hukum,” ujar Eko Saputra.

Menurutnya, gugatan yang sedang dipersiapkan tidak hanya ditujukan kepada perusahaan-perusahaan penyedia layanan internet yang diduga memasang jaringan secara tidak tertib, tetapi juga akan mempertimbangkan pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses perizinan, pengawasan, dan pemanfaatan ruang publik.

Baca Juga  Perkuat Syiar dan Kepedulian Sosial, Polri Bhabinkamtibmas Sebagai Peserta Pelatihan Fardu Kifayah se-Kecamatan Kandis

YLBH MAPAN menilai kondisi saat ini telah menimbulkan kerugian kolektif bagi masyarakat. Kerugian tersebut tidak hanya berupa potensi kerugian materiil akibat kecelakaan, tetapi juga hilangnya hak warga untuk menikmati lingkungan perkotaan yang aman, indah, dan tertata sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kabel-kabel yang menjuntai rendah, tiang yang berdiri di trotoar, hingga jaringan yang terlihat tidak terawat. Ini bukan lagi persoalan satu atau dua titik, tetapi telah menjadi persoalan tata kota yang dirasakan oleh masyarakat luas, dan ditambah lagi adanya gerakan demonstrasi oleh mahasiswa serta LSM dan organisasi masyarakat lainya” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *