Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Pidana mengancam Bendera Merah putih berkibar sobek di kantor desa Nanggar Bayu Kec Bosar maligas

×

Pidana mengancam Bendera Merah putih berkibar sobek di kantor desa Nanggar Bayu Kec Bosar maligas

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Bendera merah putih sebagai lambang kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )

berkibar robek, didepan kantor Desa Nanggar Bayu kec bosar maligas kab Simalungun Sumut .
Rabu (24/06/2026)
Sekira pukul 11.00 WIB.

 

Hasil investigasi Tim media dilapangan perihal tersebut jelas sudah diduga para perangkat Desa hingga kepala Desa tidak punya ETIKA, dengan unsur sengaja mengibarkan bendera sobek dihalaman kantor desa Nagori nanggar Bayu.

Padahal sesuai pasal 235 RUU KUHP.pasal 234 RUU KUHP pidana penjara maksimal 5 tahun bagi siapapun yang merusak, merobek, menginjak – injak, membakar, melakukan perbuatan lain terhadap bendera Negara dengan maksud menodai, menghina, ataupun merendahkan kehormatan bendera.

Baca Juga  Personel Polres Labuhan Batu Laksanakan Pamwal Material Logistik Pemilu Dari PPK Ke PPS Di Bilah Hulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *