Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Menuntut Keadilan Migas: Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut PI 10% demi Kesejahteraan Rakyat

×

Menuntut Keadilan Migas: Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut PI 10% demi Kesejahteraan Rakyat

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – Dewanusantaranews.com – Ironi daerah penghasil minyak dan gas (migas) yang belum menikmati hasil bumi sendiri menjadi sorotan utama dalam Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Provinsi Riau.

Pertemuan krusial yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini berlangsung di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).
Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Siak, Sekretaris Daerah Mahadar menyampaikan suara hati masyarakat bawah.

Ia mengungkapkan fakta di lapangan bahwa warga yang hidup di sekitar wilayah operasional migas justru kerap luput dari kata sejahtera. Mereka belum merasakan manfaat nyata dari kekayaan alam yang dikeruk dari tanah kelahiran mereka.

Baca Juga  Cek Mall Pelayanan Publik, Kapolres Tebing Tinggi: "Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat"

“Masyarakat di lingkungan operasional migas masih jauh dari sejahtera. Mereka seperti tidak mendapatkan manfaat dari hasil yang ada di daerah tempat mereka tinggal,” ujar Mahadar dengan nada prihatin.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Riau SF Hariyanto bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Irjen Pol Agung Yuda Wibowo, serta Kepala Perwakilan BPKP Riau Evenri Sihombing ini menjadi momentum evaluasi total.

KPK RI menegaskan bahwa agenda hari ini adalah penguatan tata kelola PI 10% agar program nasional bagi hasil migas ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi daerah penghasil. KPK mengidentifikasi sejumlah masalah menahun yang membuat penyaluran PI 10% terus berlarut-larut tanpa hasil final.

Baca Juga  Satbrimob Polda Riau Turut Berpartisipasi Donor Darah Memperingati HUT TNI Ke - 79

Minimnya transparansi dan akuntabilitas dari para pemangku kepentingan di karenakan ada perbedaan persepsi antara pihak pemberi dan penerima PI 10%. Dan kurang komunikasi antara BUMD penerima, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), dan BUMD pengelola.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *