P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pematangsiantar masih tetap melakukan proses penyidikan kejadian tindak pidana penganiayaan secara bersama sama mengakibatkan meninggalnya korban inisial JJM (24) dipinggir jalan Taman Bunga Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Kamis 28 Mei 2026 malam sekira pukul 21.30 Wib.
Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K., SIK. MH dalam Siaran Persnya pada hari Jumat 19 Juni 2026.
Kasat Reskrim menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi saksi dan barang bukti sudah ditetapkan enam orang tersangka inisial RP, FS, SS, RS, GP dan RS.
Kemudian dua orang tersangka inisial RP dan FS sudah dilakukan penahanan di Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar. Namun untuk empat tersangka lainnya masih dalam pencarian.












